Pada bulan Mei 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, menyesuaikan dengan dinamika terbaru dalam pengelolaan pendidikan nasional.
Latar Belakang dan Tujuan
Permendikdasmen ini diterbitkan dengan dua pertimbangan utama:
- Memberikan kesempatan kepada guru untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan, guna meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi semua peserta didik.
- Mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan pengelolaan pendidikan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Dalam Permendikdasmen ini, beberapa istilah penting didefinisikan sebagai berikut:
- Kepala Sekolah: Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan formal, termasuk TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
- Guru: Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Satuan Pendidikan: Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal di setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah: Penyiapan kompetensi bakal calon kepala sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikan.
Dasar Hukum
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Implikasi dan Harapan
Dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, diharapkan proses penugasan guru sebagai kepala sekolah menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat ini. Guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah diharapkan mampu memimpin dan mengelola satuan pendidikan secara efektif, meningkatkan mutu pendidikan, serta menjawab tantangan dinamika pengelolaan pendidikan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dan salinan resmi peraturan ini, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau sumber terpercaya lainnya.
Download Permendikbud disini
https://drive.google.com/file/d/1N2Oxr4mwzkc1hHTYS3OSH8D3rt6potxE/view?usp=drivesdk
Silakan berkomentar dengan sopan
0 Komentar